Thursday, February 6, 2014

Pemberdayaan Potensi Penelitian Kepustakaan Bagi Para Pustakawan di UPT Perpustakaan UNIB

(Rita S.) Dalam upaya meningkatkan kualitas pustakawan yang menyandang jabatan fungsional khususnya potensi tenaga pustakawannya, pemerintah melalui Surat Keputusan Menpan No.132/KEP/m Pan/12/2002 tentang Kenaikan Pangkat dan Angka Kredit bagi jabatan Pustakawan yang dilengkapi dengan petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor.10 tahun 2004 berupaya untuk meningkatkan dan membina profesional jabatan Pustakawan. Upaya tersebut salah satunya dalam bentuk memberikan penghargaan berupa angka kredit atas karya-karya ilmiah yang dihasilkan dalam bentuk penelitian kepustakaan oleh para pustakawan. Berkenaan dengan hal ini, pustakawan diharapkan dapat terdorong untuk membuat karya ilmiah dalam bentuk tindakan kepustakaan yang relevan dengan bidang tugasnya..Artikel selengkapnya