Peraturan

Tata Tertib
  1. Mentaati semua yang berlaku di UPT Perpustakaan
  2. Menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan, kebersihan, kebisingan, dan hal-hal yang sapat mengganggu kenyamanan suasana diperpustakaan
  3. Meletakkan seluruh barang bawaan (kecuali barang berharga) dan jaket di loker yang berkunci (kunci dapat diminta kepada petugas sirkulasi). Apabila terjadi kehilangan barang pihak perpustakaan tidak bertanggung jawab.
  4. Tidak makan, minum, atau merokok selama berada diruangan UPT Perpustakaan, kecuali di ruang yang sudah disediakan.
  5. Menjaga kerapian susunan buku yang ada di rak koleksi sesuai dengan golongan atau no punggung buku.
  6. Tidak membaca buku di lorong buku.
  7. Buku yang suda dibaca di ruang baca, harap disimpan di lemari simpan sesuai dengan no punggung golongan buku.
Etika Pengunjung
  1. Berpakaian sopan dan tidak memakai sandal
  2. Jujur dan tidak membuat keonaran
  3. Tidak mencuri, merusak serta menghilangkan koleksi perpustakaan
Sanksi-sanksi
  1. Bagi Seseorang yang merusak atau mencuri bahan pustaka, maka berdasarkan SK Rektor No : 561/J.30.P/HK/1998 akan memberikan sanksi sebagai berikut :
  2. Merusak (Merobek, mencoret, menggunting) sebagian atau semua bahan pustaka yang tersedia di UPT Perpustakaan dikenakan sanksi untuk mengganti bahan pustaka dengan judul atau subjek yang sama.
  3. Menghilangkan dengan tidak sengaja dan/ atau sengaja bahan pustaka yang tersedia di UPT Perpustakaan akan dikenakan sanksi untuk mengganti dua judul buku atau subjek yang sama, atau mengganti dengan uang seharga dengan uang seharga dua judul buku yang dihilangkan.
  4. Mencuri (meyimpan atau membawa keluar ruangan perpustakaan) bahan yang tersedia di UPT Perpustakaan tanpa catatan perminjaan atau izin dari seluruh kegiatan akademik selama satu semester yang sedang berjalan serta dilaporkan kepada pihak berwajib.
  5. Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam kecuali bahan pustaka koleksi khusus, dikenakan sanksi membayar denda Rp 500,00 (Lima ratus Rupiah) per eksemplar untuk satu harinya.
  6. Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang berasal dari koleksi khusus dikenai sanksi sebagai berikut :
    1. Terlambat satu jam didenda Rp. 1000,00
    2. Terlambat satu hari didenda Rp. 3500,00