Friday, December 27, 2013

Peningkatan Layanan Pemustaka dengan Menggunakan Bahan Pustaka Format Elektronik

(Sugiarti dan Purwaka). Perpustakaan menurut Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 pasal 1 adalah sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka”. Sedangkan perpustakaan perguruan tinggi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui menghimpun, memilih, mengolah, dan merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya (Dikti, 1994:3). Kebutuhan informasi pemustaka bukan hanya bahan pustaka yang berbentuk buku tapi juga informasi elektronik. Selanjutnya